Lakukan Banyak Pelanggaran, Pemkot Bogor Bakal Cabut Izin Usaha Elvis Eks Holywings

Putra Ramadhani Astyawan
Elvis cafe dan resto di Jalan Pajajaran Kota Bogor. Foto: istimewa

Jika dikemudian hari kembali mendaftarkan usaha di Kota Bogor, sambung Bima, pihaknya tidak akan memberikan izin apabila masih ada keterkaitan Holywings. Apalagi dengan jenis usaha yang konsepnya tidak jauh beda dengan sebelumnya.

"Bagaimana jika mendaftarkan lagi? Saya sebagai Wali Kota akan cek siapa yang mengajukan. Kalau masih terkait orang m-orangnya itu, sudah pasti tidak akan kita berikan. Ini bukan soal hak untuk berusaha, ini hak dari Pemkot untuk menjamin semua investasi tidak memberikan mudharat. Saya berhak memblacklist pengusaha pengusaha yang nggak lancar dalam melakukan usahanya di sini. Yang nggak lancar lelang dan sebagainya," ungkapnya.

Terkait karyawan, pihaknya akan melakukan komunikasi dengan pengelola untuk mencari jalan tengah. Namun, dirinya menyinggung pengelola yang tidak berfikir panjang ketika melanggar aturan.

"Bagaimana nasib karyawan? Ya tentu Pemkot akan melakukan komunikasi. Berapa karyawannya, sejauh yang kami usahakan bisa ditampung, bisa disalurkan kita akan pikirkan itu. Tapi pertanyaan saya, apakah owner Holywings berfikir panjang ketika mereka melakukan pelanggaran? Apakah pemilik modal, endorser, artis, selebritis semua ketika melakukan pelanggaran berfikir atau tidak? Pelanggaran itu akan berujung pada penghentian izin usaha, dan akan berdampak pada tenaga kerja. Kasian tidak mereka pada yang bekerja? Berpikir tidak (pengelola) pada dampak ekonominya?," beber Bima.

Editor : Hilman Hilmansyah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network