Lakukan Banyak Pelanggaran, Pemkot Bogor Bakal Cabut Izin Usaha Elvis Eks Holywings

Putra Ramadhani Astyawan
Elvis cafe dan resto di Jalan Pajajaran Kota Bogor. Foto: istimewa

Bima meminta semua pihak melihat pencabutan izin ini secara proporsional. Tak hanya untuk Elvis, dia juga akan menindak tegas tempat usaha yang melanggar aturan terutama peredaran minuman beralkohol yang tidak boleh di atas 5 persen.

"Saya kira semuanya tolong diletakkan pada konteks yang sangat proporsional. Yang paling di atas ada persoalan umat terlukai, adalagi persoalan aturan. Yang lain lainnya tenaga kerja konsekuensi kita selesaikan. Tapi jangan dibalik urutannya. Ini tugas berat. Tapi saya perintahkan semua konsisten. Semua kafe saya minta dicek tanpa pandang bulu. Kalau memang melanggar ya perlakuannya sama," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Forkompimda Kota Bogor menyegel selama 14 hari Elvis Cafe dan Restor di Jalan Raya Pajajaran, Kota Bogor pada Sabtu 25 Juni 2022. Tempat tersebut kedapatan melanggar aturan penjualan minuman beralkohol di atas 5 persen.



Editor : Hilman Hilmansyah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network