"Dalam sidak, petugas memeriksa ketersediaan sarana protokol kesehatan di setiap kafe dan tempat hiburan. Tak hanya itu, petugas juga menjaring setiap pengunjung yang belum menjalani vaksinasi Covid-19," kata Kapolsek Losarang.
Pengunjung dan karyawan tempat hiburan yang belum divaksin, ujar Kompol Mashudi, petugas melayani vaksinasi di tempat. Dalam razia ini, 21 pengunjung bersedia disuntik vaksin Covid-19.
Disinggung tentang penutupan sementara tiga tempat hiburan, Kapolsek Losarang menuturkan, penyebabnya tiga tempat itu beroperasi melewati batas waktu yang diatur dalam aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait