Jadi Korban Mafia Tanah, Pemilik Lahan di Kelapa Gading Minta Atensi BPN Tidak Batalkan Sertifikat

Furqon Munawar
Jadi Korban Mafia Tanah, Pemilik Lahan di Kelapa Gading Minta BPN Tidak Gegabah Batalkan Sertifikat. (Foto : Istimewa)

Yudi pun menambahkan, telah ada putusan Pengadilan Jakarta Utara yang menyatakan eksekusi atas lahan miliknya oleh Muhamad Fuad Ansori dinyatakan tidak sah.

"Dapat saya jelaskan bahwa perlawanan saya terhadap eksekusi No. 24/eks/2018/PN.Jkt.Utr telah ada hasil putusan 182/pdt/2022/pt.dki yang pada amarnya menyatakan bahwa eksekusi Muhamad Fuad Asrori tidak sah," tandasnya.

Sebelumnya diketahui, kasus mafia tanah yang menyerobot lahan milik TNI AL dengan modus pemalsuan surat tanah palsu telah bergulir di meja hijau.


Foto : Istimewa

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Muhamad Fuad Ansori dengan dugaan pelanggaran Pasal 263 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan atau membuat akta palsu pada sidang tuntutan di PN Jakarta Pusat, Kamis (18/11/2021) lalu.

Oleh karena itu, berdasarkan fakta dan bukti yang didapat, JPU meminta hakim (PN Jakut-red) menetapkan terdakwa Muhamad Fuad Ansori terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus pemalsuan dokumen lahan milik Yudi Astono yang sebelumnya sudah terdaftar dan terlegalisir di BPN dengan status SHGB Nomor 5283.

Editor : Furqon Munawar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network