Ingin Dapat Bantuan dari BPJS TK hingga Rp10,5 juta, Catat Syaratnya

Athika Rahma
Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan memberikan bantuan kepada karyawan yang mendapat Pemutusan Hubungan Kerja.

JAKARTA,iNews.id - BPJS Ketenagakerjaan menyediakan bantuan bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Ini merupakan salah satu program pemerintah dengan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Mengutip laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, Selasa (30/11/2021), ada beragam bantuan dari program ini, mulai dari informasi lapangan kerja, pelatihan kerja, hingga bantuan tunai selama enam bulan yang bisa didapatkan pekerja.

Untuk bantuan uang tunai, manfaat akan diberikan setelah pekerja yang mengalami PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP. Manfaat uang tunai diberikan sebesar 45% x upah x 3 bulan + 25% x upah x 3 bulan.

Besaran upah yang digunakan dalam skema tersebut merupakan upah terakhir yang dilaporkan. Sementara batas upah ditetapkan Rp5.000.000. Berdasarkan skema tadi, dengan asumsi upah terakhir sebelum ter-PHK sebesar Rp5 juta, maka pekerja dapat menerima bantuan senilai Rp6,75 juta + Rp3,75 juta, atau total Rp10,5 juta.

Editor : Edi Yulianto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network