Ingin Dapat Bantuan dari BPJS TK hingga Rp10,5 juta, Catat Syaratnya

Athika Rahma
Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan memberikan bantuan kepada karyawan yang mendapat Pemutusan Hubungan Kerja.

Untuk menerima bantuan uang tunai tersebut, berikut beberapa syarat bagi pekerja agar bisa terdaftar di program ini:

a) WNI

b) Belum mencapai usia 54 tahun

c) Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP)

d) Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM dan JHT)

e) Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan

Disebutkan pula, mereka yang berhak menerima manfaat JKP harus tertib membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan selama 12 bulan dalam 24 bulan, di mana enam bulan dibayar berturut-turut.

Jika nanti pekerja tiba-tiba terkena PHK, maka dirinya bisa mengajukan klaim JKP selama tiga bulan sejak dinyatakan ter-PHK.

Namun, ada juga beberapa kriteria pekerja yang tidak bisa mengikuti program ini. Mereka adalah pekerja yang sengaja mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, meninggal dunia, dan PKWT yang masa kerjanya sudah habis sesuai periode kontrak.

Editor : Edi Yulianto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network