Penempatan Pekerja Migran ke Arab Saudi Lewat SPSK, Migran Watch Minta Presiden Jokowi Turun Tangan

Furqon Munawar
Direktur Migran Watch Aznil Tan Minta Presiden Jokowi Turun Tangan Soal SPSK. (Foto : iNewsBogor.id/ist.)

Lebih lanjut, Aznil mengutarakan Kepmenaker 291 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan PMI di Kerajaan Arab Saudi Melalui SPSK bertentangan dengan undang-undang nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan undang- undang nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Dalam UU 18 Tahun 2017 tidak mengenal azas assessment ke satu kelompok P3MI atau asosiasi, tetapi faktanya SPSK itu dikuasai bisnisnya oleh satu asosiasi. Upaya mengkartel dunia penempatan ini jelas-jelas dilarang oleh UU Nomor 5 Tahun 1999," ujar Aznil.

Migran Watch mendorong Presiden Jokowi membuka peluang ke semua Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) untuk bisa menjalankan aktivitas penempatan PMI ke Timur Tengah.



Editor : Furqon Munawar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network