Lebih lanjut, Aznil mengutarakan Kepmenaker 291 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan PMI di Kerajaan Arab Saudi Melalui SPSK bertentangan dengan undang-undang nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan undang- undang nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"Dalam UU 18 Tahun 2017 tidak mengenal azas assessment ke satu kelompok P3MI atau asosiasi, tetapi faktanya SPSK itu dikuasai bisnisnya oleh satu asosiasi. Upaya mengkartel dunia penempatan ini jelas-jelas dilarang oleh UU Nomor 5 Tahun 1999," ujar Aznil.
Migran Watch mendorong Presiden Jokowi membuka peluang ke semua Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) untuk bisa menjalankan aktivitas penempatan PMI ke Timur Tengah.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait