Demi Perempuan Selingkuhan, Oknum Anggota TNI AD Tega Laporkan Anak Kandung

Chanry Andrew Suripaty
Demi perempuan selingkuhan,  seorang oknum anggota TNI AD tega melaporkan anak kandungnya ke polisi hingga dibawa ke meja hijau.Foto: Chanry/MNC Media

Dalam dakwaan tersebut, MAN terancam 2 tahun penjara dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiaayaan.

Pengacara Terdakwa Steven Kalalu mengatakan, kasus penganiayaan ini berawal saat MAN bersama kedua adiknya mencari ayahnya yang dijemput oleh WIL ke rumahnya.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network