Terpisah, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dodi Gazali Emil mengungkapkan, bahwa akibat ulah terdakwa, empat orang santri hamil hingga melahirkan. Bahkan, delapan bayi telah lahir akibat ulah bejat terdakwa.
"Yang sudah lahir itu ada delapan bayi. Kayaknya ada yang hamil berulang. Tapi saya belum bisa memastikan," jelasnya.
Diketahui, Herry Wirawan mencabuli belasan santrinya diberbagai tempat di Kota Bandung. Tidak hanya di pesantren, dia juga memperkosa santri-santrinya di apartemen hingga hotel.
Perbuatan bejat tersebut diketahui dilakukan di Yayasan Pesantren TM, Yayasan Komplek Sinergi, Pesantren MH, Basecamp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R.
"Perbuatan terdakwa Herry Wirawan alias Heri bin Deded Dilakukan sekitar tahun 2016 sampai dengan 2021," tukasnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait