Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Agus Susanto, menyebut kasus itu terungkap dari laporan masyarakat terkait adanya lokasi yang dijadikan tempat jual beli narkotika.
“Atas dasar laporan itulah, kami yang langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 3 orang pria pelaku,” kata Agus dalam keterangan tertulisnya yang diterima wartawan, Sabtu (26/11/2022).
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman selama dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 dua belas tahun penjara
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait