Dengan adanya lomba ini diharapkan menambah literasi para mahasiswa maupun masyarakat umum terkait persaingan dunia usaha yang sehat.
"Oleh karenanya, kegiatan advokasi persaingan usaha yang dilakukan tidak hanya sekedar sosialisasi tetapi juga melalui wadah-wadah forum ilmiah yang salah satunya melalui kompetisi artikel ini," ungkapnya.
Sebagai informasi, lomba artikel dilakukan KPPU melalui 3 tahapan, yaitu proses seleksi administrasi, seleksi substansi artikel, dan seleksi terakhir berupa penilaian oleh juri yang terdiri dari praktisi media dan akademisi hukum persaingan usaha.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait