BOGOR, iNewsBogor.id - Residivis kasus pembobolan 7 minimarket di wilayah Bogor dibekuk satuan reserse kriminal Polresta Bogor Kota. AM (pelaku, Red) tercatat baru bebas penjara sejak 10 Oktober 2022. Sementara rekannya, F masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron.
Kapolresta Bogor Kota, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Bismo Teguh Prakoso menyebut pelaku kembali ditangkap lantaran kembali menjalankan aksinya di slah satu minimarket di Jalan Kencana, Kampung Cibadak. Tanah Sareal, Kota Bogor pada Senin (19/12/2022) lalu.
“Pelaku berhasil ditangkap pada Kamis 29 Desember 2022 tak jauh dari Tempat Kejadian Perkara atau TKP,” ujar Bismo kepada wartawan, Jumat (6/1/2023).
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait