Ari yang saat ini tengah mengikuti Pelatnas APG di Solo menambahkan para atlet yang berprestasi di Asian Games dan Asian Paralimpic 2018 pajak penghasilan bonusnya ditanggung atau menjadi beban pemerintah dalam hal ini Kemenpora.
"Para atlet peraih bonus Asian Games 2018 tidak dikenakan tarif PPh karena pihak yang memberikan bonusnya adalah pemerintah," ujar Ahmad Azwari, Selasa, 24 Januari 2023.
Sementara itu, pasal 8 ayat 1b dan ayat 2 Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 menerangkan tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh 21/26.Pasal 8 “Tidak termasuk dalam pengertian penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah”Ayat 1b:
"Penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) UU PPh”.Ayat 2:
“Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh pemberi kerja, termasuk yang ditanggung oleh Pemerintah, merupakan penerimaan dalam bentuk kenikmatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b”.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait