Lebih Jauh Ari menerangkan, bahwa bonus atlet atau pelatih masih tetap masuk objek pajak jenis PPh 21 yang dikecualikan dan menjadi tanggungan pemerintah yang memberikan penghasilan atau bonus tersebut.
"Kami berharap untuk bonus atlet dan pelatih Kabupaten Bogor peraih medali pada Porprov dan Peparda tidak perlu membayar pajak dari bonus yang diperolehnya karena pajak tersebut harus dibayar langsung oleh pemberi bonus dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Bogor," paparnya.
Ari menegaskan, saat ini beberapa daerah di Jawa Barat sudah banyak menerapkan aturan bonus atlet sesuai dengan Undang- Undang No 36 Tahun.2018 tentang Pajak Penghasilan, bonus , hadiah atau penghargaan namun pajaknya ditanggung oleh pemberi bonus dalam hal ini pemerintah setempat.
Disamping itu, tambahnya, pada bulan Desember 2022 lalu ada daerah di Jabar yang sudah memberikan bonus atlet dan pelatih yang berjaya pada Porprov dan Peparda Jabar 2022.
"Pada bulan Februari 2023 nanti juga ada sebagian daerah di Jabar yang.akan memberikan bonus atlet dan pelatihnya atas prestasi di Porprov dan Peparda Jabar 2022," pungkas Ari
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait