Ruqyah Jadi Modus Eks Driver GoCar Cabuli Penumpang Terungkap

Putra Ramadhani Astyawan
Ilustrasi penumpang GoCar. Foto/Ilustrasi/Dok SINDOnews

Motifnya tersangka ini teransang karena saat meruqyah juga meraba-raba bagian tubuh korban,” jelasnya. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 29 KUHP tentang dugaan pencabulan dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara. Pelaku sudah ditahan di Polresta Bogor Kota berikut barang buktinya.”Tersangka sudah dilakukan penahanan, jadi perlu saya luruskan laporannya adalah pencabulan. Sudah ditahan di Polresta Bogor Kota,” pungkasnya.
 



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network