Ruqyah Jadi Modus Eks Driver GoCar Cabuli Penumpang Terungkap

Putra Ramadhani Astyawan
Ruqyah Jadi Modus Eks Driver GoCar Cabuli Penumpang Terungkap Ilustrasi penumpang GoCar. Foto/Ilustrasi/Dok SINDOnews

Motifnya tersangka ini teransang karena saat meruqyah juga meraba-raba bagian tubuh korban,” jelasnya. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 29 KUHP tentang dugaan pencabulan dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara. Pelaku sudah ditahan di Polresta Bogor Kota berikut barang buktinya.”Tersangka sudah dilakukan penahanan, jadi perlu saya luruskan laporannya adalah pencabulan. Sudah ditahan di Polresta Bogor Kota,” pungkasnya.
 



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update