KUALA LUMPUR.iNews.id - Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan (CBP) Amerika Serikat (AS) melarang impor dari produsen sarung tangan Malaysia Brightway Group atas dugaan praktik kerja paksa.
Demikian dinyatakan CBP, Senin (20/12/2021). Ini adalah larangan keenam dalam 18 bulan pada perusahaan Malaysia, dan yang kelima dari sektor manufaktur sarung tangan negara itu sejak September 2019.
CBP mengeluarkan perintah pelepasan, menginstruksikan pelabuhan masuk AS untuk menahan sarung tangan sekali pakai yang diproduksi di Malaysia oleh tiga perusahaan dalam grup - Brightway Holdings, Laglove dan Biopro - mulai awal pekan ini.
“Tindakan itu diambil berdasarkan informasi yang secara wajar mengindikasikan penggunaan kerja paksa dalam operasi manufaktur entitas itu," sebut pernyataan CBP, seperti dikutip dari Reuters.
Editor : Hilman Hilmansyah
Artikel Terkait