Apalagi, sambung Asep, saat ini Indonesia sudah masuk ke dalam tahun politik. Dimana aparat penegak hukum harus bersikap se-netral mungkin dan tidak memihak kepada peserta kontestasi manapun.
Selain itu, sambung Asep, bahwa pengangkatan, penempatan, pengisian, dan alih tugas pejabat di lingkungan Kejaksaan merupakan kebijakan organisasi sebagai upaya penataan, pembenahan, perbaikan, dan penyempurnaan yang dilakukan secara berkelanjutan.
"Hal ini dalam rangka pembinaan karier, penambahan wawasan, pengalaman dan kemampuan serta meningkatkan kinerja organisasi untuk menjawab tuntutan dan beragamnya tantangan serta dinamika permasalahan yang harus dihadapi dalam setiap penugasan, yang membutuhkan penyegaran melalui pergerakan personil dari satu penugasan ke penugasan lain," jelasnya.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait