Menag Terbitkan Instruksi Percepat Implementasi Sertifikasi Halal Produk dan Kantin Kemenag

Ifan Jafar Siddik
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Foto: Humas Kemenag)

Berikut pesan khusus Menag kepada jajarannya yang diatur dalam Instruksi No 1 Tahun 2023: 

1. Inspektur Jenderal untuk melakukan pengawasan dan pengendalian dalam pelaksanaan Sertifikasi Halal Produk dan Kantin;

2. Sekretaris Jenderal untuk mengoordinasikan percepatan Sertifikasi Halal Produk dan Kantin di lingkungan Kementerian Agama Pusat; 

3. Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal untuk:

  • Menyiapkan Pendamping Proses Produk Halal untuk Sertifikasi Halal Produk melalui jalur self declare; 
  • Mengoordinasikan Lembaga Pemeriksa Halal yang akan melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk untuk sertifikasi halal Produk melalui jalur reguler; 
  • Menyiapkan anggaran sertifikasi halal Produk melalui jalur self declare;
  • Melaksanakan bimbingan teknis Sertifikasi Halal kepada satuan kerja yang membutuhkan;

    Editor : Ifan Jafar Siddik

    Halaman : 1 2 3 4 5 6

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network