Berikut pesan khusus Menag kepada jajarannya yang diatur dalam Instruksi No 1 Tahun 2023:
1. Inspektur Jenderal untuk melakukan pengawasan dan pengendalian dalam pelaksanaan Sertifikasi Halal Produk dan Kantin;
2. Sekretaris Jenderal untuk mengoordinasikan percepatan Sertifikasi Halal Produk dan Kantin di lingkungan Kementerian Agama Pusat;
3. Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal untuk:
- Menyiapkan Pendamping Proses Produk Halal untuk Sertifikasi Halal Produk melalui jalur self declare;
- Mengoordinasikan Lembaga Pemeriksa Halal yang akan melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk untuk sertifikasi halal Produk melalui jalur reguler;
- Menyiapkan anggaran sertifikasi halal Produk melalui jalur self declare;
- Melaksanakan bimbingan teknis Sertifikasi Halal kepada satuan kerja yang membutuhkan;
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait