Oleh karena itu terkait tuntutan pencabutan SK Walikota oleh sejumlah orang dari YATIB, selaku Kuasa Hukum Al-Irsyad Al-Islamiyah Kota Bogor, Mu'adz Masyhadi pun meminta Pemkot Bogor mengabaikan hal itu.
"Abaikan tuntutan sekelompok masa yang mewakili YATIB tersebut karena tidak memiliki legal standing, tidak berdasar diluar logika hukum," tegas Muadz.
Untuk itu, Mu'adz pun meminta Pemkot Bogor tetap konsisten pada keputusannya mempertahankan SK yang merupakan produk hukum. "Tetap berpegang teguh mempertahankan SK tersebut sebagai produk pejabat tata usaha negara demi sebuah kepastian hukum dan khususnya demi bermanfaat untuk dunia pendidikan serta masyarakat Kota Bogor pada umumnya," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, SDIT dan SMPIT At Taufiq merupakan lembaga pendidikan di bawah naungan Yayasan Al-Irsyad Al-Islamiyah Kota Bogor (YAAB) berdiri sejak tahun 2007. Sementara di lain pihak YATIB berdiri dan membentuk kepengurusannya baru pada tahun 2021. Bahkan YATIB pada Juli 2022 telah mendirikan sekolah baru yaitu Taufiqi School berbasis Madrasah Ibtidaiyyah, Madrasah Tsanawiyyah, dan Madrasah Aliyah yang berada dibawah Kementrian Agama. Lokasi sekolahnya pun berada diluar.
Sedangkan SDIT dan SMPIT At-Taufiq berada dibawah naungan Yayasan Al-Irsyad Al-Islamiyyah Bogor dan Kementrian Pendidikan dan Budaya.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait