Kasus Antara Irjen Teddy Minahasa dan Anita Cepu Berjalan Lebih Alot

Ifan Jafar Siddik
Kasus Antara Irjen Teddy Minahasa dan Anita Cepu Berjalan Lebih Alot Inspektur Jendral Teddy Minahasa dan Anita Cepu atau Linda Pujiastuti. Foto: iNewsBogor.id/istimewa

Untuk menangkap pelaku kasus narkotika, penjebakan tidak boleh menggunakan barang bukti yang sudah disita dari kasus lain. Menjebak juga harus menggunakan uang agar diterima oleh target.

Barang bukti yang disita harus segera dimusnahkan selambatnya dalam waktu satu minggu atau beberapa hari kemudian dengan alasan yang jelas.

"Kalau misalnya terjadi, barang bukti sampai ke orang lain terus ditangkap, barang bukti yang ditangkap adalah milik kita, jadi tidak ada gunanya untuk penyidik," tuturnya.



Editor : Ifan Jafar Siddik

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update