Kasus Penganiayaan oleh Mario Dandy Libatkan Banyak Pihak, Ini Faktanya

Ifan Jafar Siddik
Kasus Mario Dandy Satrio. Foto: iNewsBogor.id/istimewa

JAKARTA, iNewsBogor.id - Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio telah melibatkan banyak pihak. Para tersangka dan saksi pun satu persatu menjalankan pemeriksaan. Perempuan inisial AG (15) yang ada pada TKP saat itu diperiksa perdana sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak di kasus tersebut.

Polisi telah meningkatkan status AG saksi anak menjadi pelaku anak. Peningkatan status AG sebagai pelaku anak ini dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara. Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyebutkan peningkatan status AG didasarkan temuan fakta-fakta dan alat bukti yang cukup.

Pada Rabu (8/3), penyidik Unit PPA Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap AG sebagai pelaku anak. AG diperiksa dengan pendampingan dari balai pemasyarakatan (Bapas) hingga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengingat usianya masih di bawah umur.

Berikut beberapa fakta terkait pemeriksaan perdana terhadap AG selaku kasus pelaku anak di kasus Mario Dandy:

1. AG Diperiksa Perdana sebagai Pelaku Anak

AG diperiksa di Polda Metro Jaya, pada Rabu (8/3) kemarin dengan status sebagai pelaku anak. Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi membenarkan bahwa hari ini adalah pemeriksaan terhadap AG untuk pertama kalinya dalam status sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak.

2. Pemeriksaan AG dengan Pendampingan Bapas-KemenPPPA

Pemeriksaan terhadap AG dilakukan dengan pendampingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) hingga Kementerian Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA). Hal ini dilakukan mengacu pada Undang-undang Sistem Peradilan Anak agar hak-hak pelaku anak terpenuhi selama pemeriksaan.

3. AG Diperiksa Selama Enam Jam

Pemeriksaan terhadap AG berlangsung selama 6 jam, hasil pemeriksaan diputuskan penyidik kemudian melakukan penangkapan dilanjutkan dengan penahanan.

4. AG Ditahan 7 Hari di LPKS

AG ditahan di lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial. AG ditahan selama 7 hari. Penyidik Polda Metro Jaya menahan perempuan AG (15) di kasus Mario Dandy Satrio (20) aniaya Cristalino David Ozora (17). AG akan ditahan di lembaga sosial selama 7 hari. 

5. AG Bungkam usai Periksa

AG keluar dari ruang Unit PPA Polda Metro Jaya pada pukul 21.28 WIB. Terlihat AG mengenakan jaket hoodie berwarna putih dikawal oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) hingga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).

Tak ada sepatah kata pun yang terucap dari mulut AG. Dia pun hanya tertunduk menutupi wajahnya dengan jaket hoodie saat dibawa keluar.

Itulah 5 fakta terkait pemeriksaan perdana terhadap AG selaku kasus pelaku anak di kasus Mario Dandy yang dirangkum tim iNewsBogor.id

Editor : Ifan Jafar Siddik

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network