Soal UMP Ridwan Kamil Ditantang Ikuti Langkah Anies Baswedan

Arif Budianto
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (Foto: Dok)

BANDUNG,iNews.id - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil diminta mengikuti langkah Pemerintah DKI Jakarta merevisi Upah Minimum Kota (UMK) 2022.

Hal itu disampaikan para buruh melalui aksi unjuk rasa di Gedung Sate, Kota Bandung. 

Menurut Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia  (KSPSI) Jabar Roy Jinto, pihaknya menuntut revisi UMK 2022 mengingat kenaikan UMK 2021 ke 2022 sebagaimana ketetapan Gubernur Jabar hanya sekitar 1,09 persen. 

Kenaikan 1,09 persen mengacu kepada PP No 36 yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja. 

"Kami meminta Gubenur Jabar merevisi UMK 2022 dengan menaikkan UMK sebesar 5,11 persen. Kenaikan tersebut mempertimbangkan proyeksi pertumbuhan ekonomi dan inflasi tahun depan," jelas Roy, Selasa (28/12/2021). 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network