Aturan agar umat Islam tetap boleh makan dan minum saat imsak didasarkan pada beberapa dalil. Salah satu argumen untuk membahas ini adalah:
“Jika salah satu dari kamu mendengar adzan, sedangkan ia masih memegang piring (makanan) maka janganlah ia meletakkannya hingga ia menyelesaikan makannya,” (HR Imam Ahmad, Abu Dawud, Hakim dan telah dishahihkan oleh Adz Dzahabi).
Berdasarkan hadits di atas, jelas bahwa ketika waktu imsak tiba dan sholat subuh, orang yang makan sahur tetap boleh makan dan minum sahur. Namun sebaiknya hentikan makan dan minum pada imsak, agar kita tidak makan dan minum dengan tergesa-gesa, melainkan segera berangkat sholat subuh dengan tenang.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait