"Jadi bagi masyarakat jika mendapati ada yang melakukan menyalakan dan memperjualbelikan petasan bisa info ke ponsel saya 0878 100 100 57," sebutnya.
Bismo menegaskan menyalakan petasan dapat menyebabkan gangguan keamanan dan berbahaya. Ada empat poin yang menjadi catatan jika menyalakan petasan dan mercon.
- Pertama, suara petasan mengganggu ketertiban umum.
- Kedua, efek ledakan bisa melukai dan merenggut keselamatan jiwa.
- Ketiga, potensi timbulkan kebakaran dan kerusakan.
- Keempat, dapat memicu konflik dan perkelahian.
"Pesan kami, jaga kondusifitas kamtibmas dan kesucian bulan Ramadan dengan amal kebaikan serta kegiatan yang bermanfaat," pungkas Kapolresta Bogor Kota.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait