BOGOR, iNews.id – Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021. Seiring pelaksanaan ini aktivitas masyarakat diperketat guna mencegah penyebaran Covid-19.
Ketentuan lengkap mengenai PPMK Darurat disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam keterangan pers secara virtual, Kamis (1/7/2021).
Menurut Luhut, pusat perbelanjaan, maupun pusat perdagangan ditutup. Restoran dan rumah makan hanya diperbolehkan menerima delivery/take away.
"Jadi tidak ada mal yang buka sampai Tanggal 20 Juli dan kita berharap bisa menurunkan sampai di bawah 10.000 (kasus Covid-19," ujar Luhut.
Berikut Ketentuan Lengkap PPKM Darurat:
a. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH).
b. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring/online.
c. Pelaksanaan kegiatan pada sektor:
1) Esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50 persen maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protocol kesehatan secara ketat; dan
2) Kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistic dan transportasi, industry makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industry pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100 persen maksimal staf Work From Office dengan protokol kesehatan ketat.
3) Untuk supermarket, pasar tradisional, took kelontong dan pasar swalayan, yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen
4) Untuk apotek dan took obat dapat buka selama 24 jam.
Editor : ZenTeguh
Artikel Terkait