Ketentuan Lengkap PPKM Darurat Jawa Bali 3-20 Juli 2021

Aditya Pratama
Pemerintah menerapkan PPKM Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021 karena lonjakan kasus Covid-19. (Foto: iNews.id).

k. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi. Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.

l. Pelaku perjalanan domestic yang menggunakan transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

m. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat  melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.

n. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap dilakukan.

Editor : ZenTeguh

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network