Final, Secara Sah dan Meyakinkan Melakukan Tindak Pidana, AG Divonis 3,5 Tahun Penjara

Ifan Jafar Siddik
Pelaku anak dalam kasus penganiayaan David Ozora, AG divonis 3,5 tahun penjara. Foto: MPI/Ari Sandita

Hal yang meringankan anak AG ini masih berusia 15 tahun, dan diharapkan bisa memperbaiki diri ke depannya, menyesali perbuatannya, orang tuanya yang terkena stroke dan mengidap kanker paru-paru stadium empat.

Berdasarkan perbuatannya itu, AG (15) terbukti melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dalam dakwaan pertama oleh jaksa penuntut umum.

Vonis atau putusan dalam sidang tersebut dibacakan oleh mmajlis hakim di sidang pengadilan yang disaksikan oleh JPU, kuasa hukum anak terdakwa AG dan kuasa hukum korban D.

Terdakwa Anak AG tidak hadir di persidangan, hanya melihat dari ruang tunggu anak.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network