Final, Secara Sah dan Meyakinkan Melakukan Tindak Pidana, AG Divonis 3,5 Tahun Penjara

Ifan Jafar Siddik
Pelaku anak dalam kasus penganiayaan David Ozora, AG divonis 3,5 tahun penjara. Foto: MPI/Ari Sandita

Sebelumnya, Kejaksaan berencana menghadirkan anak AG (15) di Pengadilan Negeri (PN Jaksel) Jakarta Selatan dalam sidang putusan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan pada Senin,  pukul 14.00. WIB.

Selain itu, awak media bisa memperoleh akses informasi persidangan melalui perwakilan yang disepakati masuk ke ruang sidang.

“Peliputan atau penyiaran sidang pembacaan putusan wajib memperhatikan kondisi tersebut demi ketertiban, kelancaran dan kewibawaan persidangan mengacu pada pasal 61 ayat 2 UU tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Pedoman Penyiaran Ramah Anak dari Dewan Pers,” tambahnya.

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya, menuntut anak berkonflik dengan hukum, AG (15) ditempatkan di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) selama empat tahun terkait kasus penganiayaan terhadap D (17).

Editor : Ifan Jafar Siddik

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network