Sebelumnya, Kejaksaan berencana menghadirkan anak AG (15) di Pengadilan Negeri (PN Jaksel) Jakarta Selatan dalam sidang putusan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan pada Senin, pukul 14.00. WIB.
Selain itu, awak media bisa memperoleh akses informasi persidangan melalui perwakilan yang disepakati masuk ke ruang sidang.
“Peliputan atau penyiaran sidang pembacaan putusan wajib memperhatikan kondisi tersebut demi ketertiban, kelancaran dan kewibawaan persidangan mengacu pada pasal 61 ayat 2 UU tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Pedoman Penyiaran Ramah Anak dari Dewan Pers,” tambahnya.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya, menuntut anak berkonflik dengan hukum, AG (15) ditempatkan di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) selama empat tahun terkait kasus penganiayaan terhadap D (17).
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait