BOGOR, iNewsBogor.id - Sebanyak 576 Narapidana dan anak pidana beragama Islam dari total 743 narapidana Lapas Kelas llA Bogor mendapatkan berkah remisi atau pengurangan masa hukuman secara bervariasi. Remisi diberikan dalam rangka Hari Raya Idul Fitri digelar di Aula Lapas Bogor, Sabtu, (22/4/2023).
Acara pemberian remisi diawali dengan sambutan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang dibacakan Kalapas Kelas llA Bogor, Sopian.
Pemberian remisi pada 576 napi Lapas secara simbolis.diberikan pada 2 orang perwakilan napi laki laki dan perempuan.
Kalapas Bogor Sopian saat bacakan sambutan Menkumham dihadapan ratusan napi yang mendapat remisi. (Foto : iNewsBogor.id/ist.)
Kalapas Bogor Sopian mengutarakan pemberian remisi khusus pada para napi muslim di Hari Raya Indul Fitri meliputi Remisi Khusus l dan Remisi Khusus ll.
"Dalam hal remisi khusus l setisp napi mendapat keringanan hukuman tapi tidak langsung bebas. Kalau remisi khusus ll napi bisa langsung bebas tapi wajib membayar denda sesuai putusan hukum," ujar Kalapas Bogor Sopian, di sela acara pemberian remisi di Lapas Bogor, Sabtu, (22/4/2023).
Ada yang menarik di acara pemberian remisi Idul Fitri tahun ini saat seorang napi kasus narkoba yang seyogyanya bebas hari ini, terpaksa harus tetap mendekam di Lapas Bogor karena tidak mampu membayar denda.
Narapidana Lapas Kelas IiA Bogor penerima remisi Idul Fitr. i(Foto :iNewsBogor.id/ist.)
Rincian napi yang mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri terdiri dari Napi Kasus Narkoba mendapat Remisi Khusus l sebanyak 411 orang dan Remisi Khusus ll berjumlah 1 orang. Sedangkan Napi Tindak Pidana Lain mendapat Remisi Khusus I sebanyak 164 orang dan tidak ada yang mendapat Remisi Khusus ll.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait