Kepada petugas RB mengakui segala perbuatanya dan menurut polisi RB adalah residivis yang baru keluar dari penjara sekitar dua bulan lalu.
“RB dipenjara lantaran mencuri sebuah hand phone dan menjalani hukuman selama setahun lebih,” ujar AKP Yohanes Redois Sigiro selaku Kasat Reskrim Polres Bogor
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya RB dijerat UU KUHP pasal 368 ayat 1 tentang pengancaman dan mengambil hak orang lain dengan ancaman pidana kurungan maksimal sembilan tahun.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa kartu anggota ormas, seragam ormas dan saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait