bogor.iNews.id - Tanggal 3 sampai dengan 20 Juli mendatang Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Kota Sukabumi membatasi layanan sesuai dengan peraturan PPKM darurat.
Bagi masyarakat yang ingin membuat kartu kuning atau kartu pencari kerja, Dinas Tenaga Kerja hanya akan melayani sampai pukul 11.00 WIB dan sebelumnya wajib mengisi data pada aplikasi Sisnaker atau karirhub.kemnaker.go.id.
Sementara inas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sukabumi selama PPKM darurat hanya membuka layanan secara daring atau online melalui whatsapp dengan nomor 0895 6220 07041, maupun melalui aplikasi android yang telah diluncurkan sebelumnya seperti aplikasi ananda sehat, patepang sono dan kemboja sari.
Pembatasan layanan juga dilakukan instansi vertikal diluar Pemerintah Kota Sukabumi seperti Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi. Selama PPKM Darurat, pelayanan keimigrasian ditutup, namun bagi masyarakat yang membutuhkan dapat mengakses layanan online melalui whatsapp 0811 1115 945.
Editor : Zamzami Ramadhan
Artikel Terkait