“Waktu kemarin pajak ada heboh-heboh (kasus Mario Dandy), saya juga yang mendamaikan Dirjen Pajak dengan PBNU. Saya yang mengatur sebagai mediator, saya mendamaikan,” ujar Jusuf.
Selain itu, pria yang karib disapa Babah Alun itu turut meminta Stafsus Menkeu Yustinus Prastowo untuk bersikap adil dalam perkara utang Rp800 miliar pemerintah pada PT CMNP.
“Dan kami cinta kepada Kementerian Keuangan, tapi berlakulah adil Pak Yustinus. Kami bukan orang asing, kami rakyat bapak ini. Kami pembayar pajak dan yang kami ambil bukan bansos ini pak, yang kami ambil adalah hak kami. Orang lain semua diganti, kami kok engga diganti,” tuturnya.
“Kami tuntut ke pengadilan untuk membuktikan ini hak kami. Putusan sudah inkrah masa masih belum diganti? Jangan alasan macam-macam. Sudah engga cukup ya pak dari tahun 1998 sampai sekarang 25 tahun? Pak Yustinus, mbok tolong toleran sama kami,” pungkas Jusuf Hamka.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait