BREAKING NEWS: Mahkamah Konstitusi Putuskan Sistem Pemilu Terapkan Proporsional Terbuka

Lusius Genik N.L.
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman membacakan putusan terkait gugatan terhadap sistem pemilu proporsional terbuka. (Tangkapan layar)

Dalam hal ini, Pasal 19 ayat (1) UUD 1945 menyatakan anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum.

MK lebih mendukung sistem proporsional terbuka lantaran lebih sesuai dengan iklim demokrasi Indonesia. Sementara sistem proporsional tertutup, menurut MK, tidak sesuai bagi demokrasi di Tanah Air.

“Proporsional tertutup dengan daftar terbuka dinilai lebih demokratik,” tegas Suharyoto.



Editor : Ifan Jafar Siddik

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network