Keputusan lain dalam pleno itu, kata Yusuf, tetap meminta PKB untuk menjaga keputusan muktamar di Bali.
Yakni menetapkan Cak Imin maju sebagai calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan pendaftaran bakal capres dan cawapres pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan partai politik (parpol) atau gabungan parpol peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait