JAKARTA, iNewsBogor.id – Mantan Menkominfo Johhny G. Plate membantah dakwaan jaksa yang menyebut dirinya menikmati duit Rp17,8 miliar dari kasus korupsi penyediaan tower base transceiver station (BTS) 4G Kominfo.
Eks Sekjen Partai NasDem itu juga membantah menerima sejumlah fasilitas mentereng dari para konsorsium yang menggarap pengerjaan tower BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4,5.
Hal itu disampaikan Johnny melalui kuasa hukumnya, Achmad Cholidin, dalam sidang sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Tipikor Jakarta pusat, Selasa (4/7/2023).
“Penuntut umum mendakwa terdakwa memperkaya diri atau menguntungkan diri sendiri sebagai terdakwa Johnny G Plate sebesar Rp17 miliar,” ujar Achmad.
“Faktanya, terdakwa tidak pernah menerima uang maupun fasilitas yang didakwa oleh penuntut umum dan tidak pernah mengetahui adanya pemberian-pemberian uang tersebut,” sambungnya.
Achmad menegaskan, dakwaan memperkaya diri yang dilayangkan pada Plate sama sekali tidak tepat. Musababnya, kekayaan Plate sama sekali tidak bertambah.
“Harusnya dimaknai sebagai pertambahan kekayaan yang benar-benar didakwakan oleh pihak yang dianggap memperkaya diri dalam surat dakwaan. Sedangkan pemberian-pemberian yang dituduhkan dalam surat dakwaan tersebut di atas sama sekali tidak menimbulkan pertambahan kekayaan bagi terdakwa,” ujar Achmad.
Atas dasar itu, Achmad menegaskan bahwa tuduhan memperkaya diri kepada Plate kontradiktif dengan fakta yang sebenarnya.
“Sehingga tuduhan tersebut kontradiktif atau tidak sejalan dengan pasal yang didakwakan terhadap terdakwa,” ujarnya.
Merujuk pada argument dalam eksepsi Plate ini, Achmad meminta majelis hakim membatalkan dakwaan yang dilayakangan jaksa pada kliennya.
Sebab, dakwaan merugikan keuangan negara tidak cermat dan tidak jelas.
“Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka adalah jelas dan tidak terbantahkan bahwa uraian dakwaan mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri yang dapat merugikan keuangan negara adalah tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap,” ujar Achmad.
“Sehingga sudah seharusnya surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum, atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima,” sambungnya.
Dakwaan Jaksa Pada Plate
Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Johhny Plate terlibat dalam korupsi penyediaan tower BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4,5 tahun anggaran (TA) 2021-2022 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8 triliun.
Plate sendiri dituduh telah menerima uang total Rp17,8 miliar. Uang tersebut diterima secara bertahap mulai Maret 2021 hingga Oktober 2022.
Jaksa juga menuding Plate mendapat fasilitas bermain golf di Suvarna Halim Perdanakusuma, Senayan Golf, Pondok Indah Golf, BSD, PIK II, dan Baci Pecatu sebelum acara G20. Fasilitas bermain golf ini didapat Plate dari Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak.
Selain itu, Plate juga disebut mendapat fasilitas berupa pembayaran hotel dari Dirut PT Sansaine.
Antara lain, pemabyaran hotel dengan nilai sebesar Rp452,5 juta diterima Plate saat melakukan perjalanan dinas ke Barcelona dan Spanyol pada 2022 silam.
Plate dan timnya juga difasilitasi pembayaran hotel sebesar Rp543 juta saat melakukan perjalanan dinas ke Paris dan Prancis.
Kemudian, dalam perjalanan dinas ke London, Inggris, Plate mendapat fasilitas pembayaran hotel sebesar Rp167 juta.
Lalu terakhir, Plate mendapat fasilitas Rp404 juta rupiah untuk membayar hotel saat melakukan perjalanan dinas ke Amerika Serikat.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait