Karena berbagai hal yang aneh terjadi di Al-Zaytun, Panji Gumilang dilaporkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke Bareskrim Polri dengan tuduhan penistaan agama.
Dalam kasus ini, Panji berpotensi menjadi tersangka karena dalam pemeriksaan awal yang dilakukan pada awal pekan lalu, polisi langsung meningkatkan status perkara tersebut menjadi tahap penyidikan, yang berarti ada unsur pidana yang ditemukan dalam kasus tersebut.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait