Kejaksaan Agung Dalami Alat Bukti Keterlibatan 11 Penerima Aliran Duit Korupsi BTS

Lusius Genik N.L.
Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (Ist.)

JAKARTA, iNewsBogor.idKejaksaan Agung (Kejagung) RI mendalami alat bukti untuk membuktikan keterlibatan 11 orang yang diduga menerima aluran duit hasil korupsi penyediaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4,5 Kemenkominfo.

Hal itu berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) Direktur PT Solitech Media Synergi Irwan Hermawan mengungkapkan ada 11 orang yang menerima duit korupsi untuk meredam pengusutan korupsi BTS 4G.

Dalam kasus rasuah itu, Irwan berperan mengumpulkan duit dari para vendor penggarap proyek BTS hingga Rp243 miliar. Duit itu ia berikan kepada sejumlah pihak yang diyakini mampu meredam upaya pengusutan perkara proyek ini oleh Kejaksaan Agung.

Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah menyebut pihaknya kini mencari alat bukti untuk membuktikan ucapan Irwan soal keterlibatan 11 nama penerima aliran duit korupsi BTS.

“Dia nyerahkan ke siapa, di mana, engga ada alat buktinya. Ada engga CCTV? Ada engga saksi? Ada engga (bukti) kalau dia transfer ke rekening? Kan alat bukti pendukung ini yang masih didalami,” ujar Febrie kepada awak media, Jakarta, Jumat (7/7/2023).

Febrie mengatakan, bila alat bukti cukup untuk membuktikan keterlibatan 11 penerima aliran duit korupsi BTS, maka mereka dapat dijadikan tersangka.

“Dapat, bisa tersangka. Kalau engga dapat, kan engga mungkin juga kita paksakan seseorang untuk disidang. Kita perlu pembuktian tadi,” ujarnya.

Kejaksaan Agung telah memanggil Menpora Dito Ariotedjo untuk diklarifikasi ihwal dugaan ia menerima aliran duit hasil korupsi BTS 4G. Nama Dito diseret langsung oleh Irwan. 

Irwan mengaku memberikan Dito uang sebesar Rp27 miliar untuk meredam pengusutan perkara korupsi BTS 4G Kominfo.

Selain itu Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan tersangka dalam korupsi BTS.

Mereka antara lain, Eks Menkominfo Johnny G. Plate, Direktur Utama PT Solitech Media Synergi Irwan Hermawan, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak.

Kemudian, Human Development UI Yohan Suryanto, Account Director Huawei Mukti Ali, Windi Purnama, serta Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki.

Berikut 11 Penerima Aliran Duit Korupsi BTS:

1. April 2021 - Oktober 2022. Staf Menteri. Rp 10.000.000.000.

2. Desember 2021. Anang Latif. Rp 3.000.000.000.

3. Pertengahan tahun 2022. POKJA, Feriandi dan Elvano. Rp 2.300.000.000.

4. Maret 2022 dan Agustus 2022. Latifah Hanum. Rp 1.700.000.000.

5. Desember 2021 dan pertengahan tahun 2022. Nistra. Rp 70.000.000.000.

6. Pertengahan tahun 2022. Erry (Pertamina). Rp 10.000.000.000.

7. Agustus - Oktober 2022. Windu dan Setyo. Rp 75.000.000.000.

8. Agustus 2022. Edward Hutahaean. Rp 15.000.000.000.

9. November - Desember 2022. Dito Ariotedjo. Rp 27.000.000.000.

10. Juni - Oktober 2022. Walbertus Wisang. Rp 4.000.000.000.

11 Pertengahan 2022. Sadikin. Rp 40.000.000.000.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network