BEKASI, iNewsBogor.id - Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi membentuk rencana aksi pencegahan kasus pertanahan dalam acara "Sosialisasi Sengketa Konflik Perkara Pertanahan">BPN Kabupaten Bekasi, Kamis (6/7/2023).
Ada empat instansi yang digandeng dalam pembentukan rencana aksi ini, yakni Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Kepolisian Resor Kabupaten Bekasi, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bekasi, dan Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat.
Semua stakeholder akan melaksanakan rencana aksi pencegahan kasus pertanahan sesuai dengan lingkup kerja masing-masing instansi.
Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Bekasi, Darman
Satia Halomoan Simanjuntak, mengatakan tujuan pelaksanaan sosialisasi tersebut guna mencegah permasalahan sengketa lahan antara masyarakat.
"Kegiatan ini sangat penting bagi kita mengingat mengingat dinamisasi keperluan untuk investasi atas lahan di Kabupaten Bekasi sementara dikondisi lain seperti aset-aset seperti tanah kas desa yang perlu diamankan," kata Darman, dikutip dari keterangan tertulis yang diterima Senin (10/7/2023).
Dalam kegiatan sosialisasi itu, Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Wisnu, memberikan materi terkait penanganan sengketa, konflik perkara terkait aset milik negara/daerah.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait