“Para korban diming-imingi keuntungan Rp 135 juta. Kemudian mereka juga merekrut dari mulut ke mulu, di sini ada yang spesifik ternyata dari pendonor berubah jadi perekrut,” tutur Hengky.
Beroprasi Sejak 2019, Omzet Sindikat TPPO Jual Ginjal Rp 24,4 M
Sindikat ini telah berperan secara aktif menjual organ ginjal ke Kamboja sejak tahun 2019. Hengky mengatakan, keuntungan yang didapat dalam kurun waktu tersebut mencapai Rp24,4 miliar.
“Total omzet penjualan organ sebesar kurang lebih Rp 24,4 milair,” kata Hengky.
Transaksi Organ Ginjal Berlangsung di RS Pemerintah Kamboja
Kadivhubiter Mabes Polri, Irjen Krishna Murti mengungkapkan bahwa praktik jual beli organ ginjal berlangsung di sebuah rumah sakit milik pemerintah di Kamboja.
“Tindak pidan aini terjadi di rumah sakit yang secara otoritas di bawah kendali pemerintah Kamboja, yaitu rumah sakit Preah Ket Mealea,” tuturnya kemarin.
“Karena transaksi ginjal itu di rumah sakit pemerintah, sehingga kami harus berkomunikasi dengan otoritas lebih tinggi. Bahkan kami komunikasi ketat dengan kepolisian Kamboja,” sambungnya.
Oknum Polisi Terima Rp612 Juta, Oknum Imigrasi Terima Rp3,5 Juta
Polisi turut mengungkapkan peran Aipda M dalam upayanya merintangi penyidikan atas kasus sindikat TPPO perdagangan organ ginjal ini. Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengky Heryadi mengatakan, Aipda M sempat menyuruh sindikat penjualan ginjar untuk menghilangkan barang bukti agar tidak terlacak kepolisian.
Selain merintangi penyidikan, Aipda M mendapat bayaran sebesar Rp 612 juta untuk upayanya melindungi sindikat TPPO ini.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait