Tak Relevan
Dalam paparannya, Zahir mengacu pada beberapa negara di Timur Tengah seperti Azerbaijan, Bahrain, Irak, dan Kuwait, yang penduduknya mayoritas memeluk Mazhab Syiah, namun tak menerapkan sistem pemerintahan berbasis Wilayatul Faqih karena tak ada kesepakatan dari masyarakatnya.
"Kondisi dan konteks politik setiap negara berbeda, sehingga apa yang berhasil di negara-negara tersebut tidak selalu relevan atau dapat diterapkan secara langsung di Indonesia," tegas Zahir.
Ahlulbait Indonesia (ABI) dalam acara media gathering dengan sejumlah media massa nasional di DPP ABI, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2023). (Foto: Dok. ABI).
Sejarah juga menjadi bahan refleksi dalam acara gathering tersebut. Dijelaskan bahwa ajaran Syiah mengenai prinsip Wilayatul Faqih muncul dari figur Ali bin Abi Thalib, sepupu Nabi Muhammad SAW, yang pada masa lalu menjadi pemimpin Muslim, namun kemudian tidak dipilih oleh mayoritas masyarakat sebagai pemimpin pada saat itu.
Ali kemudian menerima keputusan tersebut dengan patuh dan menghormati otoritas pemerintah yang ada saat itu.
"Kami, sebagai bagian dari masyarakat Indonesia, meyakini bahwa bangsa ini telah menetapkan sistem pemerintahannya, dan kami memahami bahwa Indonesia telah mencapai keputusan final dalam cara mengelola negara," jelas Zahir.
Dua Otoritas Faqih
Mengenai Wilayatul Faqih, Zahir menerangkan sosok seorang Faqih memiliki dua otoritas: otoritas dari dirinya sendiri sebagai pemimpin berdasarkan ajaran agama, serta otoritas yang bergantung pada penerimaan dan dukungan dari masyarakat.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait