Kasus Penghinaan Presiden Jokowi, Bareskrim Polri Ambil Alih 13 Laporan terhadap Rocky Gerung

Lusius Genik N.L.
Kolase foto pegiat media sosial Rocky Gerung dan Presiden Joko Widodo.

JAKARTA, iNewsBogor.id – Kasus dugaan penghinaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) oleh pegiat media sosial yang juga pengamat politik Rocky Gerung masih berlanjut.

Terbaru, Bareskrim Polri mengambil alih 13 laporan polisi (LP) yang dibuat para relawan Jokowi terhadap Rocky. Belasan laporan polisi itu dibuat di berbagai jajaran polda.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, 13 laporan terhadap Rocky Gerung diambil alih karena memiliki objek perkara yang sama.

“Semua laporan polisi (pada Rocky Gerung) ditarik ke Mabes Polri karena objek perkara serta terlapor semua sama,” ucap Djuhandhani dikutip dari YouTube Official iNews, Selasa (8/8/2023).

Rocky Gerung dilaporkan ke polisi buntut dari pernyataannya tentang Presiden Jokowi.

Rocky diduga menghina Jokowi dengan kalimat tak pantas.

Walhasil, ia dilaporkan oleh sejumlah simpatisan dan relawan Jokowi di sejumlah provinsi di Indonesia. Djuhandhani mengatakan, total ada 13 laporan polisi yang ditujukan pada Rocky.

Belasan laporan polisi ini dibuat di tingkat Mabes Polri dan polda jajaran.

Rinciannya, satu laporan di Bareskrim Polri, tiga laporan di Polda Metro Jaya, tiga laporan di Polda Sumatera Utara, tiga laporan di Polda Kalimantan Timur, dan tiga laporan di Kalimantan Tengah.

Selain itu, ada satu pengaduan terhadap Rocky Gerung yang disampaikan secara langsung kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Lalu, satu pengaduan lain yang disampaikan di Polda Metro Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

“Terkait 13 LP dan dua pengaduan ini, kepolisian sudah mulai melakukan penyelidikan,” tutur Djuhandhani.

Djuhandhani mengungkapkan, Rocky Gerung dilaporkan dengan tudingan telah menghina Presiden Jokowi dan menyebarkan berita bohong pada masyarakat.

“Melakukan penyebaran berita bohong, kemudian di mana termasuk dalam Pasal 14,15 UU Nomor 1 Tahun 1946,” katanya.  

Beleid Pasal 14 dan 15 UU ini mengatur penyebaran berita bohong yang membuat keonaran.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network