Penundaan Pemilu dalam Sidang Tahunan MPR: Ada Kekosongan Hukum

Muhammad Rio Alfin Pulungan
Bamsoet berbicara soal kekosongan hukum penundaan pemilu pada Sidang Tahunan MPR 2023. (Foto: ANTARA)

“Hal itu memerlukan perhatian yang sungguh-sungguh dari kita semua sebagai warga bangsa,” ujarnya.

Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, Bambang Soesatyo menjelaskan bahwa sebagai wujud dari prinsip kedaulatan rakyat, MPR memiliki kewenangan dan kewajiban hukum untuk mengambil keputusan atau penetapan yang berfokus pada pengaturan guna menghadapi dampak dari situasi darurat fiskal atau politik yang tidak dapat diprediksi dan dikendalikan dengan wajar.

Menurut Bambang Soesatyo, idealnya MPR harus dikembalikan menjadi lembaga puncak negara, sejalan dengan pandangan Presiden RI ke-5, Megawati Soekarnoputri, yang diungkapkan pada perayaan Hari Ulang Tahun Lemhanas ke-58 beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, muncul wacana tentang penundaan pemilu tahun 2024. Banyak kalangan elit politik dari berbagai partai yang mengutarakan hal tersebut, bahkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat juga mengeluarkan keputusan terkait gugatan perdata yang diajukan oleh Partai Prima untuk menghentikan rangkaian pemilu. Namun, penundaan tersebut bertabrakan dengan ketentuan dalam UUD 1945.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network