Momen Kemerdekaan, Korban Penyerobotan Lahan di Bojong Koneng Tuntut Keadilan PT Sentul City

Muhammad Rio Alfin Pulungan
Para warga di Kampung Bojong Koneng menyaksikan aksi penyerobotan lahan yang diduga dilakukan PT Sentul City. (Foto: istimewa).

JAKARTA, iNewsBogor.id – Di tengah semarak perayaan kemerdekaan ke-78, suara protes dan keadilan menggema dari Kampung Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. 

Para warga yang tergabung dalam Masyarakat Pertanahan Indonesia (MPI) mengangkat isu penyerobotan lahan oleh PT Sentul City yang mengancam keberlangsungan hak kepemilikan mereka.

Kuasa Hukum MPI, Nikson Gans Lalu, mengatakan para korban penyerobotan lahan di Bojong Koneng memiliki bukti otentik kepemilikan tanah, bahkan sebagiannya sudah membeli lahan itu sejak 2001 silam.

"Lahan membeli masyarakat atas sepengetahuan kepala desa setempat. Memang saat itu belum ada sertifikat, tapi surat legal untuk menggarap itu ada. Jadi ada bukti sah," kata Nikson kepada iNewsBogor , Kamis (17/8/23).

Namun, tindakan PT Sentul City yang mengklaim lahan tersebut sebagai milik mereka, berujung pada masalah serius. MPI yang terkena dampak berusaha mempertahankan hak kepemilikan.

Mereka telah melakukan pembayaran, namun PT Sentul City tetap menolak mengakui klaim mereka.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network