Prastowo sekaligus menepis tudingan Anies yang menyebut ada alat negara yang digunakan untuk mengintimidasi kegiatan kampanye timnya.
"Tudingan ada penggunaan alat negara untuk kepentingan politis tertentu dipastikan tidak benar," tegas Prastowo.
"Kemenkeu dan DJP senantiasa berkomitmen menjaga integritas dan akan menindak tegas semua pelanggaran yang dilakukan pegawai," sambungnya.
Prastowo mengatakan, DJP adalah alat negara yang digunakan secara deliberatif untuk menghimpun partisipasi rakyat, bergotong royong dengan membayar pajak demi kebaikan bersama.
Ia sekaligus mendorong agar para Bacapres dan kontestan politik dapat menjadikan pajak sebagai isu utama dalam diskursus publik, agar timbul kesadaran yang semakin tinggi dan kepatuhan yang lebih baik.
"Ini demi mencapai tujuan bernegara, yaitu masyarakat adil, makmur, sejahtera," pungkas Prastowo.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait