NCW Ragu Terhadap Putusan MKMK

Muhammad Rio Alfin Pulungan
Beberapa pihak pesimis dengan keputusan MKMK yang diketuai Jimly Asshiddiqie, salah satunya Nasional Corruption Watch (NCW). (Foto: istimewa).

"Kami di NCW tetap meragukan apa yang disampaikan oleh Ketua MKMK ini. Sama-sama kita lihat saja besok, apa dugaan kami ini salah atau benar seperti dugaan-dugaan kami sebelumnya," tandas Hanif. 

Diketahui, dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi mengemuka setelah MK yang diketuai ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman, mengabulkan sebagian gugatan terkait syarat usia capres-cawapres, Senin (16/10/2023).

Pada putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.

Putusan ini menjadi tiket untuk putra sulung Jokowi yang juga keponakan Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, melaju pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024 dalam usia 36 tahun berbekal status Wali Kota Solo yang baru disandangnya hampir tiga tahun. Menyikapi polemik ini, akhirnya MKMK dibentuk dan diketuai oleh Jimly Asshiddiqie.

Editor : Lusius Genik NVL

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network