"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 (lima tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," pungkasnya.
Sebelumnya, beredar di media sosial dugaan aksi begal payudara terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor.
Dalam video rekaman CCTV, terlihat pelaku menaiki motor dengan mengenakan helm dan masker berhenti di gang sempit. Tak lama, terdapat korban berseragam putih merah berjalan ke arah pelaku.
Ketika keduanya berpapasan, pelaku melancakan aksinya kepada korban dan melarikan diri. Korban tampak berlari ketakutan menjauh dari pelaku.
"Terjadi pembegalan payudara tethadap anak di bawah umur di Jalan Pulo Armin, Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur," tulis keterangan video, Kamis 16 November 2023.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait