Viral! Begal Payudara Korban Anak SD di Kota Bogor, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku

Putra Ramadhani Astyawan
Gambar CCTV Peristiwa Begal Payudara Korban Anak SD di Kota Bogor. (Foto: IG/Istimewa)

"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 (lima tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," pungkasnya.

Sebelumnya, beredar di media sosial dugaan aksi begal payudara terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor.

Dalam video rekaman CCTV, terlihat pelaku menaiki motor dengan mengenakan helm dan masker berhenti di gang sempit. Tak lama, terdapat korban berseragam putih merah berjalan ke arah pelaku.

Ketika keduanya berpapasan, pelaku melancakan aksinya kepada korban dan melarikan diri. Korban tampak berlari ketakutan menjauh dari pelaku.

"Terjadi pembegalan payudara tethadap anak di bawah umur di Jalan Pulo Armin, Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur," tulis keterangan video, Kamis 16 November 2023.

Editor : Furqon Munawar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network