Untuk memasuki tahapan laik fungsi jalan usia beton minimal harus berusia 21 hari sampai 28 hari untuk bisa dilakukan uji beban.
"Jadi nanti begitu umur beton/usia beton itu cukup, diperkirakan tanggal 15 Desember itu kita rencanakan akan melakukan fase uji beban. Jadi ada aturan itu, harus melalui seperti itu," jelasnya.
Setelah semua tahapan uji laik fungsi jalan dilalui, selanjutnya akan ditentukan jalan tersebut sudah bisa digunakan dan dilalui kendaraan.
Sambil menunggu usia beton cukup untuk dilakukan uji laik fungsi jalan, saat ini juga sedang dilakukan perapihan di sayap jembatan dengan dilakukan pemadatan jalan.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait