Menurut kajian Bawaslu DKI, Puadi menyatakan para kepala desa dan perangkat desa yang hadir dalam acara Desa Bersatu patut diduga melanggar Pasal 29 huruf b dan Pasal 51 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.
Puadi menekankan bahwa tidak benar jika ada pemberitaan yang menyatakan bahwa Gibran diduga melanggar. Dugaan pelanggaran tersebut akan diteruskan kepada pejabat yang berwenang melalui Direktorat Jendral Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri untuk ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
“Terlapornya bukan Gibran Rakabuming Raka, melainkan Widhi Hartono (Ketua DPN Persatuan Perangkat Desa Indonesia), Irawadi (Ketua Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (AKSI), dan kepala desa yang mengikuti kegiatan deklarasi," kata Puadi.
Sebelumnya, Aliansi Masyarakat Peduli Pemilu Jurdil (AMPPJ) melaporkan panitia acara Desa Bersatu beserta Gibran ke Bawaslu RI. Acara tersebut, yang berlangsung pada Minggu (19/11) di Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, melibatkan ketua hingga sekretaris panitia, serta kehadiran Gibran sebagai calon wakil presiden.
Koordinator AMPPJ, Sierra Prayuna, menjelaskan bahwa laporan tersebut disampaikan karena adanya dugaan dorongan untuk mendukung pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran. AMPPJ memberikan bukti berupa video yang diharapkan dapat menjelaskan konteks dukungan dalam acara tersebut.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait