JAKARTA, iNewsBogor.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai kehadiran calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka dalam kegiatan Desa Bersatu.
Menurut Bawaslu, mereka belum menemukan bukti adanya dugaan pelanggaran dalam acara tersebut, hanya mengatakan bahwa hal tersebut "patut diduga".
Anggota Bawaslu, Puadi, mengatakan pihaknya merekomendasikan pejabat yang berwenang untuk menilai apakah ada pelanggaran atau tidak, karena Bawaslu tidak memiliki wewenang untuk membuat penilaian tersebut.Puadi menegaskan bahwa dalam konteks UU Pemilu, acara Desa Bersatu tidak dapat dianggap sebagai pelanggaran Pasal 282 karena dilaksanakan sebelum masa kampanye, sehingga tidak melanggar UU Pemilu.
“Bawaslu DKI menyatakan terhadap peristiwa tersebut tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud UU Pemilu, melainkan 'patut diduga' telah terjadi pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya sehingga direkomendasikan untuk diteruskan kepada pejabat yang berwenang untuk menilai dugaan pelanggaran tersebut,” kata Puadi kepada wartawan, Ahad (17/12/2023).
Puadi menambahkan, yang menjadi terlapor dalam dugaan pelanggaran tersebut bukanlah Gibran Rakabuming Raka, melainkan Widhi Hartono, Ketua DPN Persatuan Perangkat Desa Indonesia, Irawadi, Ketua Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia, dan kepala desa yang mengikuti kegiatan deklarasi.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait