JAKARTA, iNewsBogor.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengonfirmasi bahwa laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai dugaan transaksi tidak wajar dalam kampanye telah diserahkan dalam bentuk data intelijen keuangan.
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, menyatakan pihaknya masih melakukan kajian terhadap laporan tersebut. Menurutnya, data intelijen keuangan yang diterima tidak dapat segera diungkapkan kepada publik karena memiliki karakteristik yang berbeda, sehingga aksesnya terbatas.
"Kami menerima laporan PPATK dan bentuknya adalah data intelijen keuangan,” kata Bagja usai acara Sosialisasi SIETIK DKPP di Jakarta, Senin (18/12/2023).
Bagja menjelaskan semua data memerlukan penelitian lebih lanjut untuk membuktikan bahwa dugaan tersebut merupakan salah satu bentuk pelanggaran tindak pidana pemilu.
Dia menegaskan keterlibatan pihak lain, seperti kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), diperlukan untuk membawa masalah ini ke proses penyelidikan.
"Kita akan undang polisi dan jaksa untuk meluruskan dugaan tindak pidana pemilu itu," kata Bagja.
Rahmat mengimbau semua pihak terlibat dalam pemilu untuk tidak menyebarkan informasi terkait masalah yang sedang dalam kajian, guna mencegah penyebaran kabar bohong di masyarakat.
Ia menekankan pentingnya memeriksa kecurigaan data sebelum diumumkan kepada publik, dengan komitmen untuk menyampaikannya jika dugaan tersebut terbukti kuat.
"Kami punya kewajiban untuk jika kemudian dugaan secara alat buktinya itu sangat kuat, jadi bisa kita tindaklanjuti ke teman-teman polisi dan jaksa di sentra Gakkum,” tegasnya.
Rahmat juga mengungkapkan bahwa ia telah berkoordinasi dengan Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, untuk menyelesaikan permasalahan tersebut setelah menerima telepon pada pukul 13.53 WIB. Adapun perkembangan kasus ini rencananya akan diumumkan melalui konferensi pers Bawaslu pada Selasa (19/12) atau Rabu (20/12).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, menolak memberikan komentar lebih lanjut terkait masalah tersebut. Hasyim hanya meminta kesabaran dari awak media dan masyarakat untuk menanti pengumuman resmi terkait permasalahan tersebut. "Tidak sekarang ya,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengungkapkan laporan transaksi yang diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang dalam kampanye Pemilu 2024 mengalami peningkatan 100 persen pada Semester II 2023.
Ivan menjelaskan pihaknya telah menemukan kegiatan kampanye tanpa adanya pergerakan transaksi dalam rekening khusus dana kampanye (RKDK).
Meski tidak menyebut nama calon anggota legislatif atau partai yang diduga menggunakan dana hasil tindak pidana untuk kampanye, PPATK mengaku sudah melaporkan dugaan ini kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu.
Hal ini disebabkan oleh adanya dugaan bahwa hasil tindak pidana, termasuk pertambangan ilegal dengan nilai transaksi mencapai triliunan rupiah, digunakan untuk mendanai pemilu.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait